Kartu BPJS "Sakti" Tak Berlaku di IGD RSUD Sondosia? Ini Penjelasan Tegas dr. Firman

 ​


BIMA, Media pilarNTB.com,— Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejatinya adalah garis depan pertempuran antara hidup dan mati. Namun, persepsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat sering kali mengubah ruang kritis ini menjadi tempat antrean umum, cukup dengan bermodalkan kartu jaminan kesehatan.

​Baru-baru ini, sempat beredar kabar simpang siur mengenai pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan yang tidak bisa langsung mendapatkan penanganan di IGD RSUD Sondosia. Isu ini segera memicu gelombang pertanyaan di kalangan warga.

​Untuk meluruskan polemik tersebut, jurnalis kami menemui langsung Direktur RSUD Sondosia, dr. Firman, MPH. Dalam wawancara mendalam yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026), ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pihak rumah sakit bukanlah bentuk penolakan pasien, melainkan kepatuhan terhadap standarisasi pelayanan kedaruratan yang dimandatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

​Dalam penjelasannya, dr. Firman menekankan bahwa pintu masuk IGD tidak dibuka berdasarkan status kepemilikan kartu BPJS, melainkan berdasarkan kondisi klinis pasien saat tiba di rumah sakit.

​"Kami tidak melihat warna atau jenis kartu pasien saat mereka masuk. Yang tim medis kami periksa pertama kali lewat sistem Triase adalah: Seberapa darurat kondisi fisiknya?" ujar dr. Firman membuka percakapan.

​Beliau memaparkan bahwa tumpukan antrean kasus non-darurat di dalam ruang IGD justru menjadi ancaman senyap bagi pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat dalam hitungan menit.

​Skala Prioritas: 5 Kondisi yang Didahulukan di IGD Merujuk pada regulasi resmi Kemenkes Pusat, dr. Firman merinci lima kriteria kondisi medis yang wajib langsung menempati prioritas utama di IGD RSUD Sondosia:

​Ancaman Nyawa Nyata: Kondisi kritis yang jika ditunda dalam hitungan menit akan berujung pada kematian, seperti serangan jantung koroner atau stroke penyumbatan.

​Krisis Jalan Napas dan Sirkulasi: Pasien yang mengalami gagal napas akut, tersedak total, atau kegagalan distribusi aliran darah ke organ vital.

​Penurunan Kesadaran Mendadak: Pasien koma, pingsan tanpa respons, atau mengalami disorientasi mental berat secara tiba-tiba.

​Instabilitas Hemodinamik: Tekanan darah yang merosot tajam atau lonjakan detak jantung ekstrem, umumnya dipicu oleh syok sepsis maupun pendarahan hebat akibat trauma.

​Intervensi Medis Segera: Segala bentuk cedera atau serangan penyakit yang jika tidak diintervensi detik itu juga, akan memicu kecacatan permanen pada pasien.

​Menata Ulang Sistem Rujukan Lewat Edukasi

​Bagi masyarakat yang kartu BPJS-nya aktif namun "hanya" mengeluhkan gejala ringan seperti flu, demam biasa, atau luka lecet ringan, dr. Firman mengimbau untuk memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

​"Puskesmas dan klinik terdekat adalah mitra kami. Mereka dipersenjatai dan siap melayani keluhan non-darurat menggunakan BPJS. Jika semua menumpuk di IGD rumah sakit, kasihan pasien yang datang dalam kondisi kritis; waktu berharga mereka untuk selamat bisa terbuang karena antrean," tambahnya.

​Melalui klarifikasi dan edukasi ini, manajemen RSUD Sondosia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilah fasilitas kesehatan. Langkah pengetatan ini bukan untuk mempersulit akses, melainkan sebuah ikhtiar medis untuk memastikan bahwa hak menyelamatkan nyawa (golden hour) tetap berada di tangan mereka yang paling membutuhkan.


PilarNTB 

Jubair ar-Qamar 

Pimpinan redaksi