Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Media Siber

Pilar NTB berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, dan kontributor dalam memproduksi serta menyebarluaskan konten jurnalistik melalui platform digital.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita disajikan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  • Jika verifikasi belum memungkinkan, akan dijelaskan bahwa informasi masih memerlukan konfirmasi lanjutan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pembaca dapat memberikan komentar sesuai aturan yang berlaku.
  • Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung:
    • Ujaran kebencian, fitnah, atau SARA
    • Konten pornografi
    • Spam atau promosi tidak relevan

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Setiap kesalahan akan diperbaiki melalui mekanisme koreksi.
  • Pilar NTB memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
  • Permintaan dapat dikirim melalui halaman Kontak.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut kecuali karena alasan hukum atau pertimbangan etika yang kuat, disertai penjelasan kepada publik.

6. Pencantuman Sumber

  • Setiap kutipan wajib mencantumkan sumber.
  • Penggunaan materi pihak lain mengikuti ketentuan hak cipta.

7. Privasi

Kami menghormati privasi narasumber dan tidak mempublikasikan data pribadi tanpa izin, kecuali untuk kepentingan publik.

8. Konten Iklan

  • Konten berbayar ditandai secara jelas.
  • Konten editorial dan iklan dipisahkan secara tegas.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

Penutup

Pedoman ini menjadi acuan untuk menjaga kualitas, akurasi, dan kepercayaan publik terhadap Pilar NTB.