Sengkarut Aktivasi BPJS di Hari Libur: Kepala BPJS Bima Siap Siagakan Petugas, Sentil Faskes Soal Uang Jaminan

 


​BIMA, pilarNTB.COM – Pelayanan jaminan kesehatan bagi pasien rawat inap di Kabupaten Bima kembali memicu sorotan tajam. Persoalan ini mencuat setelah seorang pasien rawat inap di RSUD Sondosia asal Kecamatan Palibelo berinisial N, mengeluhkan mandeknya proses aktivasi kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif lantaran terbentur hari libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu).

​"Apakah tidak bisa Dinas Sosial dan BPJS tetap melayani di hari libur tanpa harus menunggu hari kerja? Kami berharap ada petugas yang berjaga di hari libur agar BPJS pasien rawat inap bisa langsung aktif," keluh N kepada media.

​Keluhan tersebut langsung memantik respons dari instansi terkait, membuka tabir birokrasi, sekaligus memicu ketegasan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Bima.


​Menanggapi keluhan pasien, Pejabat Fungsional Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deni Kusmayadin, mengklarifikasi bahwa kewenangan eksekusi aktivasi kartu berada sepenuhnya di tangan BPJS Kesehatan.

​"Terkait laporan masyarakat mengenai hidup-matinya kartu BPJS di hari libur, itu bukan kewenangan Dinas Sosial. BPJS memiliki tugasnya sendiri. Dinas Sosial hanya mendata dan mengeluarkan rekomendasi untuk diusulkan ke pihak BPJS," jelas Deni.


​Merespons situasi tersebut, Kepala BPJS Kabupaten Bima, Kamaludin, menyampaikan apresiasinya atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dalam menjembatani keluhan pasien di tingkat Puskesmas (PKM) hingga Rumah Sakit.

​Terkait desakan pelayanan di hari libur, Kamaludin menyatakan kesiapannya untuk menyiagakan personel. Namun, ia memberikan satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Dinas Sosial selaku pintu pertama verifikasi data pasien.

​"Kami siap menyiagakan petugas di hari libur. Tapi kami meminta satu hal: harus ada Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa pasien rawat inap di PKM atau Rumah Sakit tersebut memang benar-benar membutuhkan aktivasi darurat di hari libur," tegas Kamaludin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (09/07/2026).

​Tidak hanya menyoroti alur birokrasi, Kamaludin juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS di Kabupaten Bima.

​Ia menekankan dua poin krusial yang kerap menjadi batu sandungan bagi pasien di lapangan:

​Toleransi Waktu Aktivasi (1x24 Jam): Pasien rawat inap dengan kartu nonaktif diberikan waktu 1 \times 24 jam untuk menyelesaikan proses aktivasi. Sistem jaminan baru boleh diberlakukan jika batas waktu tersebut terlampaui.

​Larangan Uang Jaminan di Muka: BPJS melarang keras PKM atau Rumah Sakit meminta uang jaminan di awal sebelum batas waktu toleransi habis. "PKM dan Rumah Sakit yang meminta uang jaminan duluan untuk menunggu sampai BPJS aktif, itu tidak boleh!" seru Kamaludin dengan nada bicara yang tegas.

​Menutup keterangannya, Kamaludin meluruskan misinformasi yang berkembang di masyarakat terkait durasi rawat inap. Ia menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan pasien BPJS harus dirawat selama minimal tiga hari.

​"Bilamana ada pasien BPJS yang masuk rawat inap, jika sudah dinyatakan sembuh oleh dokter—walaupun baru satu hari dirawat—maka pasien sudah diperbolehkan pulang. Tidak perlu dipaksa menunggu sampai tiga hari," pungkasnya.

​Langkah responsif dari BPJS Bima ini diharapkan dapat memotong rantai birokrasi yang kaku, sekaligus menjadi alarm bagi faskes nakal yang masih membebani pasien dengan aturan ilegal di luar ketentuan BPJS Kesehatan. 


(PilarNTB)

Jubair ar-Qamar