Lumpur yang Menelan Nyawa
Hari menjelang sore di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, pertengahan Maret lalu. Cuaca ekstrem dan angin barat berhembus membawa gelombang air pasang naik ke pesisir, mengaduk endapan lumpur ore nikel di bawah kampung terapung Suku Bajo di pesisir Desa Baliara.
Masra, bocah dua tahun dengan kaki belum kuat berjalan, mondar-mandir di atas jembatan kayu yang jadi penghubung antar rumah. Sesaat kemudian, bocah perempuan itu tak lagi terlihat. Suara tawa kecilnya pun hilang tertelan awan gelap di langit Kabaena.
Sontak, suasana di desa pesisir menjadi panik. Dibantu warga, keluarga berusaha mencari sang bocah. Sampai seorang warga mendapati melihat seonggok kaki mungil terlihat di antara keruh air laut bercampur lumpur. Teriak histeris para perempuan pecah menyaksikan bocah malang itu sudah tidak bernyawa. Baliara kembali berduka.
"Ini bukan kali pertama anak-anak Suku Bajo tenggelam di antara sedimen lumpur nikel yang mencapai betis orang dewasa. Biasanya anak-anak bajo usia begitu sudah bisa berenang, tapi ini belum," kata Irma, bibi korban. Demikian laporan LSM Sagori yang dirilis pada 20 Maret 2026 mengutip kesaksian warga.
Sedimen lumpur nikel perlahan hadir mengubah keterampilan anak-anak Bajo beradaptasi dengan lingkungan laut yang menjadi ruang hidup mereka. Ingatan Irman, tercatat sudah tiga kali ini Bajo yang identik dengan Suku Laut kehilangan anak-anak mereka terjerembab sedimen lumpur ore nikel.
Kerakusan di Bumi Anoa
Pulau Kabaena hanyalah satu titik dari sekian banyak wilayah di Sulawesi Tenggara yang menjadi korban eksploitasi nikel. Provinsi yang dijuluki Bumi Anoa ini kini menjadi ladang tambang ilegal yang merajalela, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat pesisir.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap skala yang mencengangkan. Selama periode 2023–2025, total perputaran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia mencapai Rp992 triliun. Temuan ini sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengklaim telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal dari 75 korporasi yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
"Sulawesi Tenggara memiliki 167 titik tambang ilegal, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik," ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, pada 14 Januari 2026. Antaranews.com (14/1/2026) memberitakan pernyataan tersebut.
Komoditas yang ditambang secara ilegal ini beragam, mulai dari nikel, batu bara, pasir silika, hingga batu kapur. Namun, nikel menjadi primadona karena harganya yang melambung tinggi seiring dengan program hilirisasi dan kebutuhan baterai kendaraan listrik dunia.
Penegakan Hukum yang Terus Bergulir
Dalam sepekan terakhir, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menorehkan tinta hitam bagi praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan praktik lancung lewat PT Masempo Dalle, di mana ia menjabat sebagai direktur. Aktivitas tersebut terpantau di kawasan hutan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, membeberkan hasil investigasi. "Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026). Kompas.com (16/3/2026) mengutip pernyataan tersebut.
Tak sendirian, polisi juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. , selaku Pjs Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang. Sebanyak 27 saksi telah diperiksa maraton untuk mengungkap kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 undang-undang yang sama terkait dengan pengangkutan atau pengelolaan hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," ucap Irhamni. CNNIndonesia.com (16/3/2026) melaporkan hal ini.
Korupsi di Pelabuhan dan Izin Palsu
Namun, persoalan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak hanya menyangkut penambang liar. Praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik turut menjadi bagian dari rantai kejahatan ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada April 2025, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar. Keempat tersangka adalah MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT PTB, dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan. "Kasus ini melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan, di mana Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka menerbitkan persetujuan sandar dan berlayar kapal angkut nikel," ungkapnya, Sabtu (26/4/2025). Informasi ini disampaikan dalam rilis resmi Kejati Sultra yang dikutip Antaranews.com (26/4/2025).
Modusnya berawal dari PT AMIN sebagai pemegang IUP OP berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014. Sekitar bulan Juli, tersangka ES menemui seseorang berinisial H (Direktur PT Kurnia Mining Resource/KMR) untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR yang akan mengangkut nikel yang diduga berasal dari wilayah lain dengan menggunakan dokumen PT AMIN. Dengan cara ini, bijih nikel itu seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.
"Tersangka SPI mengusulkan pada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat SK sebagai salah satu pengguna terminal umum. Padahal sebelumnya, PT AMIN tidak pernah terdaftar," terang Iwan. Liputan6.com (26/4/2025) mengutip paparan Kejati Sultra.
Ketika Pejabat Terpilih Jadi Sorotan
Bukan hanya pejabat struktural, nama Wakil Bupati Kolaka terpilih pun ikut dikaitkan dengan praktik tambang ilegal. Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini disebut hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot. Namun, di lapangan, PT TMBP justru diduga kuat membuka lahan dan mengambil sampel yang mengandung nikel.
Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengungkapkan hasil investigasi menunjukkan PT TMBP telah membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare dan area penggunaan lain (APL) 130,05 hektare. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
"Faktanya, mereka bukan hanya melakukan eksplorasi batuan peridot sesuai izin dari Kementerian ESDM, tetapi justru mengarah ke aktivitas tambang nikel yang jelas melanggar aturan," tegas Sugiarto saat aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Senin (29/9/2025). KendariNews.com (29/9/2025) memberitakan aksi tersebut.
Ia menambahkan, izin PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi batuan peridot sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. "Kalau aktivitasnya sudah mengarah ke nikel, itu jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020," ujarnya. TribunSultra.com (29/9/2025) mengutip pernyataan Sugiarto.
Penanggung Jawab Koalisi, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Wakil Bupati Kolaka terpilih sebagai pemilik perusahaan memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan.
"Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, dalam hal ini Wakil Bupati Kolaka terpilih, atas dugaan tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara," ungkap Aksan. SuaraKendari.com (29/9/2025) melaporkan tuntutan koalisi aktivis.
TNI AL Turun Tangan
Tidak hanya aparat kepolisian dan kejaksaan, TNI Angkatan Laut juga bergerak memberantas pengiriman nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara. Pada Februari 2026, TNI AL menahan kapal ilegal bermuatan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
Kapal yang ditahan adalah TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Kapal tersebut diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, mengapresiasi langkah tegas aparat. "Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ujarnya, Selasa (17/2/2026). Detik.com (17/2/2026) mengutip pernyataan Zetriansyah.
Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya. Kompas.com (17/2/2026) memberitakan hal yang sama.
Ia juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas.
"Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama," pungkasnya. CNNIndonesia.com (17/2/2026) melaporkan pernyataan tersebut.
Kesaksian dari Kabaena: Ketika Anak-Anak Membayar dengan Nyawa
Kembali ke Pulau Kabaena, di mana lumpur nikel telah menjelma menjadi pembunuh senyap bagi anak-anak Suku Bajo. Syahrul Gelo, Direktur LSM Sagori, menyaksikan langsung suasana duka di Desa Baliara. Catatannya, sudah tiga anak Suku Bajo tewas terjerembab lumpur sedimen.
Gelo menyebut, warga Suku Bajo bukanlah pemilik lahan yang ditambang. Kendati tinggal di pesisir, relatif jauh dari area tambang, mereka justru menjadi pihak paling terdampak tambang nikel yang mengeksploitasi sebagian besar Pulau Kabaena.
Situasi makin parah dengan sikap pemerintah yang lambat merespons aktivitas tambang yang berdampak luas di Kabaena. Alih-alih penegakan hukum, pemerintah terkesan melakukan pembiaran atas berbagai dampak yang terjadi.
Gelo juga mengutuk pemberian kompensasi tak memadai perusahaan kepada warga terdampak di pesisir Baliara. Menurut dia, lingkungan di Kabaena begitu rusak. Cara untuk menghentikannya dengan menyetop segala pertambangan, bukan pemberian kompensasi. "Ini persoalan yang harus segera diselesaikan," tegasnya. Hal ini terungkap dalam laporan LSM Sagori yang dirilis pada 20 Maret 2026.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menambahkan bahwa di mana pun tambang beroperasi, dampaknya tidak hanya pada daerah tapak, tetapi sampai ke pesisir. "Inilah bahayanya tambang. Identitas mereka berupa ekosistem pesisir yang bersih dan sehat, tercerabut," katanya. Mongabay.co.id (15/3/2026) dalam laporannya mengutip pernyataan Susan.
Dia berpendapat, dampak tambang di Kabaena tidak hanya menghancurkan kelestarian pulau, juga mengubah cara hidup tradisional masyarakat Bajo, termasuk tempat pemancingan mereka dan kemampuan anak-anak mereka untuk belajar berenang. Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 3/2010, nelayan punya hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.
Apa yang terjadi di Kabaena, menurut Susan, adalah bentuk perampasan hak konstitusional masyarakat pesisir oleh perusahaan tambang. Kalau ketimpangan itu terus berlangsung, akan memberi dampak luar biasa, terutama bagi perempuan. "Jangankan hidup layak, untuk hidup saja mereka sudah sulit," ujarnya. Mongabay.co.id (15/3/2026) menuliskan pernyataan tersebut.
'Kanibalisme Pembangun' dan Pemerintah yang Gagal
AB Widyanta, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut berbagai dampak tambang di Pulau Kabaena sebagai sebuah praktik kanibalisme dari pembangun.
"Limbah pertambangan nikel yang merusak ruang hidup anak-anak Bajo sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pemerintah harus menindak tegas dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap semua pemegang konsesi di Kabaena," tegas Widyanta. Tirto.id (18/3/2026) dalam artikelnya mengutip pandangan sosiolog UGM ini.
Widyanta, yang berpengalaman meneliti persoalan sosial dari industrialisasi nikel, menilai hilirisasi nikel hanya menguntungkan elit dan perusahaan asing, tetapi menyebabkan masyarakat lokal menderita, kehilangan mata pencaharian, bahkan terusir. Tambang juga memicu lingkungan rusak parah.
Dia menuding pemerintah tidak pernah transparan dalam memberikan konsesi pertambangan dan gagal meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan. Widyanta menyimpulkan "pemerintah gagal" dalam melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan. Demikian paparan Widyanta yang dikutip Tirto.id (18/3/2026).
Renaldi, aktivis lingkungan di Bajo Baliara yang vokal mengkritik penambangan nikel di Kabaena, menjelaskan bagaimana pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada mata pencaharian masyarakat Bajo. Polusi dari kegiatan pertambangan telah membuat perairan tidak cocok untuk penangkapan ikan, yang menyebabkan penurunan tangkapan. Hal ini telah memaksa banyak orang Bajo meninggalkan profesi memancing tradisional mereka.
Hilangnya pendapatan dari penangkapan ikan dan sumber daya laut lainnya telah menyebabkan peningkatan kemiskinan di antara masyarakat Bajo. Banyak yang sekarang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan.
Renaldi berharap perusahaan tambang bersangkutan serius mengatasi kerusakan lingkungan. Termasuk memperbaiki bendungan penampung pembuangan lumpur yang sudah tidak layak, untuk mencegah banjir dan pencemaran perairan.
"Kematian (anak) itu kan peristiwa hukum. Seharusnya bisa terlihat pada saat dia jatuh. Tapi karena kekeruhan air itu yang menyebabkan anak itu tidak terlihat. Nanti terlihat pada saat dia terapung. Dan terapungnya itu anak itu sudah tidak bernyawa," kata Renaldi. Laporan LSM Sagori (20/3/2026) mencatat kesaksian aktivis ini.
Antara Hilirisasi dan Pengorbanan
Praktik tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara adalah potret buram di balik gemerlap program hilirisasi yang digadang-gadang sebagai jalan menuju Indonesia maju. Di balik angka triliunan rupiah yang masuk kas negara, ada nyawa anak-anak Bajo yang melayang di antara lumpur ore, ada warga pesisir yang kehilangan mata pencaharian, dan ada pejabat yang diduga bermain di belakang layar.
Penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, Kejati Sultra, hingga TNI AL patut diapresiasi. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar: bagaimana memastikan bahwa praktik tambang ilegal ini benar-benar dihentikan, bagaimana memulihkan lingkungan yang telah rusak, dan bagaimana memberikan keadilan bagi masyarakat adat Bajo yang selama ini menjadi korban bisnis nikel.
Seperti yang dikatakan Susan Herawati, "Pemerintah harus melihat dampak ekologis secara serius. Pemerintah harus mencabut izin tambang karena masyarakat tidak pernah menjadi kaya akibat tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Alih-alih ingin mensejahterakan malah membuat mereka semakin miskin." Mongabay.co.id (15/3/2026) mengutip pernyataan Sekjen Kiara ini.
Sampai kapan darah dan lumpur nikel terus mengalir di Sulawesi Tenggara? Jawabannya ada pada konsistensi penegakan hukum dan keberpihakan nyata pada rakyat kecil yang selama ini membayar mahal harga dari hilirisasi.
Posting Komentar