DRPD bima memanggil sekda dan BKD dimintai penjelasan, kepastian hak paruh waktu, hingga mekanisme pembayaran gaji.

 



Media PilarNTB com,- Senin 30 Maret 2026 Komisi I DPRD Kabupaten Bima menjadwalkan pemanggilan pihak eksekutif guna menindaklanjuti aspirasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang belakangan ramai disuarakan.

Langkah ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi I, Irwan, SH, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Bang Rangga. Dalam unggahan tersebut, Irwan juga memperlihatkan surat resmi pemanggilan sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam merespons tuntutan PPPK PW.

“Dalam rangka mendengarkan aspirasi dari PPPK PW, Komisi Satu akan memanggil Sekda dan BKD Kabupaten Bima besok,” ujar Irwan.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dari pihak eksekutif, khususnya terkait berbagai persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu, mulai dari status kepegawaian, kepastian hak, hingga mekanisme pembayaran gaji.

Sejumlah tenaga PPPK PW sebelumnya diketahui menyuarakan keluhan terkait belum optimalnya perhatian pemerintah daerah terhadap nasib mereka. Kondisi ini mendorong DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, untuk turun tangan mencari solusi.

Komisi I DPRD Kabupaten Bima menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Diharapkan, melalui pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan lahir langkah konkret dalam menjawab keresahan para PPPK PW.


Pertemuan yang dijadwalkan selasa, 31 Maret 2026 di ruangan Komisi I , Pukul 09:00 sampai selesai. Ini menjadi harapan baru bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu agar mendapatkan kepastian dan kejelasan atas hak-hak mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah. (Red)