Kepastian pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Bima akhirnya menemui titik terang. Melalui rapat kerja antara Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Diklat, disepakati bahwa anggaran sebesar Rp63 miliar telah disiapkan dari APBD untuk membayar gaji para pegawai tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, menjelaskan bahwa hasil rapat bersama eksekutif menghasilkan keputusan penting terkait skema pembayaran.
Gaji P3K paruh waktu akan dibayarkan pada April 2026 dan dilakukan secara rapel, disesuaikan dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) masing-masing pegawai.
Dalam skema yang disepakati, besaran gaji dibedakan berdasarkan kategori. Untuk P3K non-TPU, gaji ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, bagi P3K yang berasal dari eks-TPU, gaji yang diterima mencapai Rp700 ribu per bulan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan status dari P3K paruh waktu menjadi penuh waktu. Komisi I meminta agar proses tersebut diprioritaskan, khususnya penyelesaian kategori R2 sebelum dilakukan penyesuaian status lebih lanjut.
Supardi menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara BKD dan DPRD dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan pegawai. Ia berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan Komisi I dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya kepastian ini, para P3K paruh waktu di Kabupaten Bima diharapkan dapat lebih tenang menanti hak mereka yang akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.

Posting Komentar