Polisi Olah TKP Penemuan Janin di Desa Runggu, Wanita 19 Tahun Diamankan

 


BIMA, Media pilarNTB.com— Unit Inafis Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan janin bayi laki-laki di sebuah got di Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Janin tersebut ditemukan warga pada pagi hari sebelum kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, janin berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan berusia sekitar 4,6 bulan dalam kandungan.

Dalam proses olah TKP, petugas Inafis melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pengamatan terhadap kondisi lokasi, pemotretan TKP secara umum dan khusus, serta membuat sketsa lokasi kejadian untuk mendukung proses penyelidikan.

Penemuan janin itu bermula sekitar pukul 05.30 WITA. Seorang warga berinisial IS (laki-laki) sedang membersihkan got di sekitar rumahnya. Saat itu, ia menemukan benda yang awalnya diduga sebagai janin atau bangkai hewan.

IS kemudian mengangkat benda tersebut menggunakan sekop kecil dengan maksud membuangnya ke sungai. Namun, dalam perjalanan, ia menyadari bahwa benda tersebut merupakan janin manusia. Ia kemudian mengurungkan niatnya dan memberitahukan penemuan tersebut kepada warga lainnya.

Seorang warga berinisial M kemudian datang ke lokasi. Awalnya, M berniat menguburkan janin tersebut. Namun setelah melihat kondisinya, M mengambil kain kafan untuk membungkus janin tersebut dan selanjutnya menghubungi anggota Polsek Belo agar dilakukan pengecekan di lokasi.

Tidak lama berselang, personel Polsek Belo tiba di TKP dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan awal. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Bima Kabupaten untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan warga setempat yang diduga baru melahirkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Belo Iptu Johansyah mendatangi kediaman perempuan berinisial DEP (19), warga Desa Runggu.

Dalam pemeriksaan awal, DEP disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek sebelum proses penanganannya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kabupaten.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Belo Iptu Johansyah, membenarkan adanya penanganan kasus penemuan janin tersebut.

Menurutnya, motif di balik tindakan yang dilakukan perempuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Iptu Johansyah.

Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan pihak yang diamankan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Seluruh rangkaian kegiatan kepolisian di lokasi berlangsung aman dan lancar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Belo juga dilaporkan tetap kondusif.