BIMA, PilarNTB.com — Kebakaran hebat menghanguskan tiga rumah permanen di Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.40 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Api pertama kali terlihat dari rumah milik Safarudin (42). Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sekitar pukul 15.50 WITA, satu unit armada Damkar Kecamatan Belo tiba di lokasi. Namun, kobaran api telah membesar dan merambat ke dua rumah yang berada di sekitar lokasi, masing-masing milik Syamsudin (60) dan H. Hamzah (62).
Berdasarkan keterangan awal sejumlah warga di lokasi, api diduga berasal dari dalam rumah Safarudin. Warga menduga kebakaran tersebut bukan semata-mata akibat korsleting atau faktor teknis, melainkan terdapat dugaan tindakan pembakaran secara sengaja.
Informasi tersebut masih bersifat dugaan awal. Penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian.
Situasi di lokasi sempat memanas setelah sejumlah warga yang emosi berupaya melakukan tindakan terhadap Safarudin. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Safarudin selanjutnya dibawa ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan penanganan medis. Mengenai kondisi kejiwaan maupun dugaan gangguan jiwa yang dikaitkan dengan dirinya, hal tersebut juga perlu dipastikan berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang berwenang.
Upaya pemadaman berlangsung cukup intensif. Sebanyak lima unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitar permukiman.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.35 WITA.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, tiga rumah permanen mengalami kerusakan berat hingga ludes terbakar dan kerugian material sementara ditaksir mencapai Rp800 juta.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap secara terang penyebab kebakaran tersebut.
Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, proses hukum tentunya menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
PilarNTB.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Posting Komentar