BIMA, Media pilarNTB.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima terus bergerak cepat dalam mengurai benang kusut persoalan aset daerah. Pada Selasa (19/5), Pansus kembali menggelar rapat kerja strategis guna mengklarifikasi sejumlah aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang selama ini didera masalah sengketa dan klaim dari masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bima tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Aris, S.H., didampingi Wakil Ketua Ramdin, S.H., Ardiwin, S.H., serta jajaran anggota Pansus lainnya, yakni Supardi, Saiful, S.H., Musmulyadin, S.H., Rukmini, dan Fatimah.
Pertemuan intensif ini difokuskan untuk membedah status hukum dan historis dari empat titik aset yang dinilai paling krusial dan bermasalah di beberapa wilayah Kabupaten Bima, meliputi:
Tanah Pemda di So Nae, Desa Woro
Lahan Puskesmas Madapangga
Lahan Pustu (Puskesmas Pembantu) Palibelo
Lahan Pustu (Puskesmas Pembantu) Ngali
Demi mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif, Pansus menghadirkan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif. Dari jajaran eksekutif, hadir Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kabag Hukum Setda Bima.
Tak hanya itu, jajaran kewilayahan seperti Camat Madapangga, Camat Belo, Camat Palibelo, Kepala UPT Puskesmas Madapangga, hingga Kepala Desa Woro, Belo, dan Ngali turut dihadirkan. Pansus juga memberikan ruang bagi perwakilan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan-lahan tersebut untuk memberikan keterangan.
Pertemuan ini merupakan langkah konkrit lanjutan setelah sebelumnya Pansus melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil objek sengketa.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, S.H., tidak menampik bahwa sengkarut aset daerah yang diklaim oleh warga merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah. Kendati demikian, ia optimis masalah ini dapat diurai jika diselesaikan secara berkepala dingin dan berbasis regulasi.
"Rapat hari ini sengaja kami rancang untuk mengonfirmasi dan melakukan cross-check data serta informasi dari masing-masing pihak. Kami ingin mendengarkan langsung, baik dari versi dokumen Pemda maupun kesaksian serta bukti dari pihak ahli waris," ujar Aris di sela-sela rapat.
Legislator asal Kecamatan Sape dan Lambu ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan validitas data adalah kunci utama. Menurutnya, seluruh hasil klarifikasi ini akan menjadi modal berharga bagi Pansus dalam merumuskan rekomendasi akhir.
"Ini adalah PR bersama ke depan. Target kami adalah mengurai semua masalah ini agar bisa diselesaikan secara tuntas, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan berpijak pada data dan fakta yang sah di lapangan," pungkasnya tegas.
Melalui langkah persuasif dan konfrontasi data yang transparan ini, Pansus berharap tata kelola aset di Kabupaten Bima ke depan menjadi lebih tertib, berkekuatan hukum tetap, dan tidak lagi memicu konflik sosial di tengah masyarakat


Posting Komentar