BIMA, Media pilarNTB.com, – Pemerintah Kabupaten Bima secara tegas membantah rumor yang beredar mengenai adanya pemangkasan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengabdi di lingkup pemerintah daerah setempat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan tetap amannya alokasi total anggaran penggajian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, M.Si., menyampaikan bahwa plot anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu murni merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif yang telah dikunci pada angka Rp 62,7 miliar.
"Sesuai hasil pembahasan dengan legislatif, komitmen Pemerintah Daerah sangat jelas. Anggaran yang ditetapkan dalam APBD 2026 adalah sebesar Rp 62,7 miliar, dan jumlah ini tidak berkurang sama sekali," ujar Suryadin dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Menyesuaikan Juknis BOSP Lewat Pergeseran APBD
Suryadin menguraikan, dalam dokumen APBD Awal 2026, pos anggaran tersebut mulanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 37,9 miliar yang tersebar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara sisanya, yakni sebesar Rp 24,7 miliar, diplot melalui kode rekening belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun, pada awal pelaksanaan tahun anggaran, terbit Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang membatasi penggunaan dana BOSP untuk penggajian tenaga paruh waktu, yakni maksimal hanya boleh digunakan sebesar 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Merespons regulasi terbaru tersebut, Pemkab Bima bergerak cepat melakukan langkah taktis dengan menggelar tahapan pergeseran APBD pada April 2026 lalu agar formulasi penganggaran tetap patuh hukum tanpa merugikan hak-hak para tenaga PPPK Paruh Waktu.
"Atas dasar aturan baru tersebut, Pemkab Bima melakukan pergeseran APBD pada Bulan April 2026. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian skema sumber dana, bukan memotong nominal hak yang diterima," tegas Kabag Prokopim.
Struktur Baru Sumber Anggaran
Melalui APBD Pergeseran tersebut, struktur pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu kini diubah menjadi lebih aman dan akuntabel, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Jasa PPPK PW (DAU/PAD): Naik menjadi Rp 47,2 miliar (sebelumnya Rp 37,9 miliar).
Belanja BOSP (Maksimal 20%): Ditekan menjadi Rp 11,92 miar (sebelumnya Rp 24,7 miliar).
Belanja Jasa BLUD: Dialokasikan sebesar Rp 3,58 miliar.
Dengan formulasi baru ini, akumulasi keseluruhan alokasi anggaran pasca-pergeseran dipastikan tetap berada di angka Rp 62,72 miliar.
Suryadin memaparkan bahwa penurunan angka belanja dari pos BOSP menjadi Rp 11,92 miliar justru merupakan bukti kepatuhan Pemda dalam menjalankan amanat batas maksimal 20 persen. Hal ini sekaligus mematahkan isu miring yang menyebutkan adanya skema penggunaan dana BOSP hingga 40 persen oleh Pemerintah Daerah.
"Penyesuaian ini murni masalah penataan regulasi sumber penganggaran agar tidak menabrak juknis pusat. Hak-hak tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima tetap menjadi prioritas dan nilainya tidak ada yang dikurangi," pungkasnya.

Posting Komentar